Nama Resmi : Kota Banda Aceh
Ibukota : Banda Aceh
Luas Wilayah : 61,36 km²
Jumlah Penduduk : 220.737 (2000)
Wilayah Administrasi : Kecamatan : 9
Walikota : Ir. Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc
Wakil Walikota : Hj. Illiza Sa'aduddin Djamal, SE
Alamat Kantor : Jl. Balaikota, Banda Aceh - NAD
Telp. (0651) 21855, 21626 \ Fax. (0651) 31585
Website : www.bandaacehkota.go.id
Ibukota : Banda Aceh
Luas Wilayah : 61,36 km²
Jumlah Penduduk : 220.737 (2000)
Wilayah Administrasi : Kecamatan : 9
Walikota : Ir. Mawardy Nurdin, M.Eng, Sc
Wakil Walikota : Hj. Illiza Sa'aduddin Djamal, SE
Alamat Kantor : Jl. Balaikota, Banda Aceh - NAD
Telp. (0651) 21855, 21626 \ Fax. (0651) 31585
Website : www.bandaacehkota.go.id
Kota Banda Aceh yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun
1956
(yang disebut Undang-Undang Darurat) adalah kota yang berstatus sebagai
Daerah Otonom dalam Wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh. Pada mulanya
dibagi ke dalam dua buah kecamatan, Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan
Baiturrahman. Kemudian Wilayah administratif tersebut diperluas dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 sehingga luas wilayahnya menjadi
61,36 Km² dibagi ke dalam empat kecamatan yang meliputi : kecamatan
Kuta Alam, Kecamatan Baiturrahman, Kecamatan Meuraxa dan Kecamatan Syiah
Kuala.
Berdasarkan
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 138/2352/PUOD tanggal 16 Agustus 1999
Tentang Pembentukan 20 Kecamatan Pembantu Dalam Propinsi Daerah Istimewa
Aceh, dan Surat Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh Nomor
45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kecamatan Pembantu Kabupaten Aceh
Besar, Aceh Selatan dan Daerah Kota Banda Aceh, maka Wilayah Kecamatan
dalam lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh bertambah lagi 5 Wilayah
Kecamatan Pembantu yang meliputi: Ulee Kareng, Kuta Raja, Lueng Bata,
Jaya Baru dan Banda Raya. Kecamatan Pembantu tersebut ditingkatkan
statusnya menjadi kecamatan difinitif yang ditetapkan dengan Peraturan
Daerah Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2000, sehingga Wilayah Kota Banda
Aceh saat ini telah memiliki 9 kecamatan definitif dengan jumlah
Gampong/Kelurahan masing-masing sebagaimana yang tercantum pada
(lampiran 1)
Sejak
pelantikan pada hari senin tanggal 19 Pebruari 2007, Walikota Banda
Aceh berusaha meletakkan pondasi awal pembangunan Kota Banda Aceh yang
beriringan dengan proses Rehabilitasi dan Rekonstruksi yang dilakukan
bersama-sama, dengan menyusun perencanaan dan berbagai strategi
pembangunan secara terkoordinasi sedemikian rupa dan telah
dikonsultasikan ke berbagai pihak, sesuai motto kami “Membangun Kota
Melayani Warga”.
Pemerintahan
Kota Banda Aceh beserta jajarannya juga telah merumuskan visi dan misi
bersama serta Grant Strategy pembangunan Kota Banda Aceh dalam jangka
lima tahun kedepan.
A. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 8 (Drt) Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom kota-kota besar dalam Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Utara;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan
Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang
1. Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Thun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang;
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1983 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Banda Aceh;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang Pelaporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah;
7.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang
Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kepada Pemerintah, Laporan
Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Kepada Masyarakat.
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11-57 tahun 2006 tanggal 7
Pebruari 2006 tentang Pemberhentian dan pengangkatan Penjabat Walikota
Banda Aceh Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.11/32 tahun 2007 tanggal 19
Pebruari 2007 tentang Pengangkatan Ir. Mawardy Nurdin,M.EngSc sebagai
Walikota Banda Aceh.
Surat
Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1306/SJ tanggal 7 Juni 2005 perihal
Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah dan
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.