Ibukota : Sabang
Luas Wilayah : 118 km²
Jumlah Penduduk : 23.654 (2000)
Wilayah Administrasi : Kecamatan : 2
Walikota : Munawar Liza Zainal
Wakil Walikota : Islamuddin,ST
Alamat Kantor : Jl. Diponegoro, Sabang – NAD
Telp. (0652) 21018, 21016, 21121 Fax. (0652) 21034
Website : www.sabangkota.go.id
SEJARAH
Sabang
telah dikenal luas sebagai pelabuhan alam bernama Kolen Station oleh
pemerintah kolonial Belanda sejak tahun 1881. Pada tahun 1887, Firma
Delange dibantu Sabang Haven memperoleh kewenangan menambah, membangun
fasilitas dan sarana penunjang pelabuhan. Era pelabuhan bebas di Sabang
dimulai pada tahun 1895, dikenal dengan istilah vrij haven dan dikelola Maatschaappij Zeehaven en Kolen Station yang selanjutnya dikenal dengan nama Sabang Maatschaappij.
Perang Dunia II ikut mempengaruhi kondisi Sabang dimana pada tahun 1942
Sabang diduduki pasukan Jepang, kemudian dibombardir pesawat Sekutu dan
mengalami kerusakan fisik hingga kemudian terpaksa ditutup.
Pada
masa awal kemerdekaan Indonesia, Sabang menjadi pusat Pertahanan
Angkatan Laut Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan wewenang penuh
dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Pertahanan RIS Nomor 9/MP/50.
Semua aset Pelabuhan Sabang Maatschaappij dibeli Pemerintah Indonesia.
Kemudian pada tahun 1965 dibentuk pemerintahan Kotapraja Sabang
berdasarkan UU No 10/1965 dan dirintisnya gagasan awal untuk membuka
kembali sebagai Pelabuhan Bebas dan Kawasan Perdagangan Bebas.
Gagasan
itu kemudian diwujudkan dan diperkuat dengan terbitnya UU No 3/1970
tentang Perdagangan Bebas Sabang dan UU No 4/1970 tentang ditetapkannya
Sabang sebagai Daerah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Dan atas
alasan pembukaan Pulau Batam sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam, Sabang terpaksa dimatikan berdasarkan UU No
10/1985. Kemudian pada tahun 1993 dibentuk Kerja Sama Ekonomi Regional
Indonesia-Malaysia-Thailand Growth Triangle (IMT-GT) yang membuat Sabang
sangat strategis dalam pengembangan ekonomi di kawasan Asia Selatan.
Pada
tahun 1997 di Pantai Gapang, Sabang, berlangsung Jambore Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Iptek) yang diprakarsai BPPT dengan fokus
kajian ingin mengembangkan kembali Sabang. Disusul kemudian pada tahun
1998 Kota Sabang dan Kecamatan Pulo Aceh dijadikan sebagai Kawasan
Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET) yang bersama-sama KAPET
lainnya.diresmikan oleh Presiden BJ Habibie dengan Keppes No. 171
tanggal 28 September 1998.
Era
baru untuk Sabang, ketika pada tahun 2000 terjadi Pencanangan Sabang
sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas oleh Presiden KH.
Abdurrahman Wahid di Sabang dengan diterbitkannya Inpres No. 2 tahun
2000 pada tanggal 22 Januari 2000. Dan kemudian diterbitkannya Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang No. 2 tahun 2000 tanggal 1 September
2000 selanjutnya disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000
tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Aktifitas
Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Sabang pada tahun 2002 mulai
berdenyut dengan masuknya barang-barang dari luar negeri ke Kawasan
Sabang. Tetapi pada tahun 2004 aktifitas ini terhenti karena Aceh
ditetapkan sebagai Daerah Darurat Militer.
Sabang
juga mengalami Gempa dan Tsunami pada tanggal 26 Desember 2004, namun
karena palung-palung di Teluk Sabang yang sangat dalam mengakibatkan
Sabang selamat dari tsunami. Sehingga kemudian Sabang dijadikan sebagai
tempat transit Udara dan Laut yang membawa bantuan untuk korban tsunami
di daratan Aceh. Badan Rekontruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias
menetapkan Sabang sebagai tempat transit untuk pengiriman material
kontruksi dan lainnya yang akan dipergunakan di daratan Aceh.